Sebagaimana Pasal 11 UU TPKS menyebutkan, setiap pejabat yang melakukan tindakan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
Sebagaimana Pasal 11 UU TPKS menyebutkan, setiap pejabat yang melakukan tindakan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait