LEBAK, iNewsLebak.id - Pelaksanaan eksekusi penggusuran bangunan warung milik warga yang berdiri di atas lahan sempadan pantai Karang Taraje, disebut-sebut sebagai tanah negara (TN) yang diklaim dalam penguasaan hak PT Cemindo Gemilang Tbk gagal dikakukan oleh tim dari pihak perusahaan tersebut, meski telah menurunkan alat berat excavator, Rabu (22/5/2024).
Pelaksanaan penggusuran itu mendapat protes keras dan dihadang oleh para pemilik warung dan sejumlah pihak yang dimintai bantuan, lantaran mereka belum mendapat kejelasan baik dari pihak perusahaan maupun dari pemerintah.
Untuk diketahui, perusahaan tersebut mengklaim sebagai pemegang hak atas lahan yang digunakan para pedagang lokal tersebut, bahkan telah mengeluarkan surat bernomor 0052 CG - LA/IV/2024 Perihal Surat Pemberitahuan dan Pencabutan Izin Penggunaan Kawasan, tertanggal 26 April 2024.
Dalam langkah upaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, Camat Bayah Dadan Juanda, fasilitasi audensi antara para pemilik warung di sempadan pantai Karang Taraje dengan pihak PT Cemindo Gemilang Tbk, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (21/5/2024). Namun, dalam upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Hasan Sadeli, yang dikenal sebagai aktivis sosial turut memperjuangkan aspirasi para pemilik warung di sempadan pantai Karang Taraje tersebut. Menurutnya pembongkaran warung tempat mencari nafkah yang dilakukan oleh perusahaan itu terkesan arogan dan mengesampingkan musyawarah.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait