LEBAK, iNewsLebak.id - Dugaan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang mengatasnamakan untuk biaya pengurusan kasus di kantor polisi, dengan meminta biaya penyelesaian perkara yang menimpa korban Mohamad Irfan warga Kecamatan Malingping terus berlanjut dengan pemeriksaan keterangan pelapor di SPKT Polsek panggarangan.
Dikatakan Mohamad Irfan, setelah memberikan laporan pengaduan pada Rabu 22 Mei 2024, kemudian pada hari ini Kamis tanggal 23 Mei 2024 korban memberikan keterangan lanjutan sebagai pelapor terhadap penyidik Mapolsek Panggarangan Polres Lebak.
"Pada hari Kamis ini saya sudah mendatangani Mapolsek Panggarangan untuk memenuhi BAP pelapor, dan perkara ini saya serahkan kepada yang berwajib untuk dilakukan penegakan hukum jika sepeda motor atau kerugian saya tidak bisa diperoleh kembali," ungkap Mohamad Irfan. Kamis (23/5/2024).
Lanjut Irfan, selain laporannya keterangan saksi-saksi pun akan dipenuhi jika dibutuhkan proses lebih lanjut karena Mohamad Irfan merasa bahwa dirinya adalah korban penipuan dan penggelapan dalam peristiwa ini.
Ditempat yang sama, Deden Haditiya yang juga mengetahui kronologis kejadian siap memberikan kesaksian tambahan jika diperlukan oleh penyidik kepolisian untuk mengungkap modus operandi dan memberikan informasi petunjuk jika dibutuhkan dalam proses hukum lebih lanjut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait