Unpam PSDKU Serang Kerjasama dengan Forpak Banten Gelar Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi

U Suryana
Unpam PSDKU Serang Kerjasama dengan Forpak Banten Gelar Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi / foto: istimewa

"Terkait korupsi, tersebut merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, tindak pidana korupsi ini sudah diatur dalam undang undang lex spesialis yang mana undang-undang tersebut diatur dalam 30 delik 13 pasal dan dikelompokkan menjadi 7 bentuk atau jenis, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Ahmadi.

Ketua Forpak Banten, Ratu Syafitri Muhayati, juga mengatakan, "Bahwa pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya, serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi (Integritas yang disingkat dengan Jumat Bersepeda KK)," ucapnya.

Turut hadir Direktur Unpam PSDKU Serang Imam Sofi’i, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unpam PSDKU Serang Edy Mulyanto, Kaprodi Ilmu Hukum Bima Guntara, Ketua Umum Forpak Banten Ratu Syafitri Muhayati.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network