LEBAK, iNewsLebak.id - Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai Percontohan Desa Antikorupsi.
Dengan kearifan lokal yang dimiliki, Desa Gunungbatu menjadi desa yang mewakili Provinsi Banten bahkan Pulau Jawa diantara 22 Percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK RI Tahun 2023 se-Indonesia.
Untuk membangun desa antikorupsi, KPK menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) desa antikorupsi di Desa Gunungbatu Kecamatan Cilograng.
Bimtek dibuka Ketua Tim Penilaian Desa Antikorupsi KPK, Nurtjahyadi. Bimtek tersebut diikuti para Kepala Desa, Aparatur Desa dan Tim Penggerak PKK se-Kecamatan Cilograng.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Banten, M. Tranggono, mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mencegah dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait