"Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka mencegah perilaku korupsi yang bisa kita cegah dari bawah dan salah satunya dari desa," kata Tranggono, saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi, di Kantor Desa Gunungbatu, Selasa, (6/6/2023).
Desa Gunungbatu ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi berdasarkan hasil observasi dan evaluasi oleh Tim Penilaian Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desa Gunungbatu menjadi satu-satunya Desa yang menjadi Desa percontohan antikorupsi di Provinsi Banten, bahkan di Pulau Jawa pada Tahun 2023.
"Dengan menjadi desa percontohan di Provinsi Banten, kita berharap mampu menjadikan hal ini sebagai bahan pembenahan dan semangat melakukan kinerja yang lebih baik lagi," tegas Tranggono.
Menurut Tranggono, adanya Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Banten bisa menguatkan komitmen menumbuhkan sikap antikorupsi yang dikuatkan masyarakat. Setelah terbentuk Desa Antikorupsi akan berkembang OPD antikorupsi.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait