LEBAK, iNewsLebak.id - Sesuai dengan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.10.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Panwascam Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, telah melakukan rekrutment secara terbuka, mulai dari tahapan penerimaan berkas pendaftaran Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) 18 sampai dengan 21 Mei 2024.
Selanjutnya pengumuman hasil seleksi hasil penelitian administrasi calon anggota Kelurahan/ Desa 25 Mei 2024, kemudian Panwascam Cijaku melakukan tes wawancara yang dilaksanakan pada Selasa 28 Mei 2024.
Tes wawancara Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) bertempat di Caffe De'Batete Resto, dimana dalam test wawancara tersebut telah hadir 23 peserta yang terbagi dari 10 desa/ kelurahan yang berada di Kecamatan Cijaku.
M Fazri Rodayat selaku Ketua Panwascam Cijaku, mengungkapkan bahwa Panwascam Cijaku dalam hal ini menjalankan tahapan rekrutmen sesuai dengan aturan dan tahapan serta regulasi yang ada.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait