Panwascam Cijaku Tes Wawancara Calon PKD Pilkada Tahun 2024 Sesuai Regulasi Serta Ketentuan Berlaku

U Suryana
Panwascam Cijaku Tes Wawancara Calon PKD Pilkada Tahun 2024 / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Sesuai dengan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.10.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Panwascam Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, telah melakukan rekrutment secara terbuka, mulai dari tahapan penerimaan berkas pendaftaran Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) 18 sampai dengan 21 Mei 2024.

Selanjutnya pengumuman hasil seleksi hasil penelitian administrasi calon anggota Kelurahan/ Desa 25 Mei 2024, kemudian Panwascam Cijaku melakukan tes wawancara yang dilaksanakan pada Selasa 28 Mei 2024.

Tes wawancara Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) bertempat di Caffe De'Batete Resto, dimana dalam test wawancara tersebut telah hadir 23 peserta yang terbagi dari 10 desa/ kelurahan yang berada di Kecamatan Cijaku.

M Fazri Rodayat selaku Ketua Panwascam Cijaku, mengungkapkan bahwa Panwascam Cijaku dalam hal ini menjalankan tahapan rekrutmen sesuai dengan aturan dan tahapan serta regulasi yang ada.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network