"Seperti halnya kebijakan UKT yang telah dibatalkan, Tapera juga sebaiknya diteliti lebih dalam. Jika proses dan waktu penerbitannya tepat serta seluruh detilnya bisa dijelaskan dan disesuaikan dengan kemampuan semua pihak, Tapera akan setia menjadi Tabungan Perumahan Rakyat," tuturnya.
Namun, Eman menyayangkan bahwa proses penerbitan Tapera yang kurang sesuai dengan 'protokol' kebijakan yang baik telah mengundang reaksi negatif dari publik.
"Proses yang kurang baik ini membuat Tapera menjadi kurang merdu di telinga publik, khususnya buruh dan karyawan swasta," pungkasnya.
HMI Cabang Serang berharap pemerintah dapat segera mengkaji ulang kebijakan Tapera demi kesejahteraan buruh, karyawan swasta, dan pengusaha.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait