"Korban melaporkan handphone miliknya dirampas oleh 2 pelaku saat duduk di depan rumah pada Minggu 23 Mei 2024. Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh," terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady.
Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil keberadaan pelaku.
"Kedua pelaku disergap tanpa melakukan perlawanan saat memasak nasi liwet di rumah tersangka Mustofa. Barang bukti yang diamankan didapat dari rumah tersangka," Terang Kapolres.
Dalam pemeriksaan, Kasatreskim AKP Andi Kurniady menambahkan tersangka mengaku baru satu kali melakukan perampasan handphone. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan karena diketahui tersangka Mustofa merupakan residivis 3 kali dihukum di Rutan Serang.
"Masih kita kembangkan, karena diduga tersangka tidak hanya sekali melakukan kejahatan," tandas Andi Kurniady.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait