Sementara, kata Tri, kepentingan publik khawatir bahwa undang-undang tersebut tidak memprioritaskan kepentingan publik atau akses informasi yang merata bagi semua lapisan masyarakat," pungkasnya.
Ketua DPD Pro Jurnalis Media Siber PJS, Timan menambahkan bahwa gerakan penolakan terhadap UU Penyiaran untuk meningkatkan kesadaran dan menekan pemerintah agar merevisi atau membatalkan
UU Penyiaran DPRD merujuk pada undang-undang yang mengatur penyiaran dan media yang mungkin melibatkan DPRD .
"Hingga saat ini tidak ada undang-undang khusus yang secara eksklusif mengatur tentang penyiaran yang dikeluarkan oleh DPRD. Namun, penyiaran di Indonesia secara umum diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," ungkap Timan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait