Ngapip juga mengatakan, Pelaku diamankan di sebuah rumah di Kampung Kananga Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak pada Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, dan setelah dilakukan penggeledahan didapat barang bukti tersebut.
Kata Ngapip, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah.
Terakhir, Ngapip mengajak kepada semua untuk bersama-sama menerangi Narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
"Mari bersama kita perangi peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar kita demi menyelamatkan masa depan para generasi muda penerus bangsa," ajaknya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait