Polres Lebak Berhasil Mengamankan Obat Tanpa Izin Edar dari Pelaku Asal Cikeusik Pandeglang

U Suryana
Polres Lebak Berhasil Mengamankan Obat Tanpa Izin Edar dari Pelaku Asal Cikeusik Pandeglang / foto: Polres Lebak

Ngapip juga mengatakan, Pelaku diamankan di sebuah rumah di Kampung Kananga Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak pada Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB, dan setelah dilakukan penggeledahan didapat barang bukti tersebut.

Kata Ngapip, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman  pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah.

Terakhir, Ngapip mengajak kepada semua untuk bersama-sama menerangi Narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

"Mari bersama kita perangi peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar kita demi menyelamatkan masa depan para generasi muda penerus bangsa," ajaknya.

Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network