"Untuk kelengkapan tentang surat surat sudah terlewati pada sidang sebelumnya, dan kuasa tergugat tersebut juga tidak ingin menunjukan legalitas yang diminta, dengan alasan bahwa tergugat akan menyampaikannya di sesi pembuktian," ucapnya.
Persidangan yang berlangsung pada pukul 11.00 WIB tersebut dilanjudkan ke mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator dan ditunda mediasi berikutnya pada Rabu 26 Juni 2024 dengan agenda tergugat dan turut tergugat diwajibkan untuk mendatangkan prinsipal masing masing serta memberikan kesempatan kepada mediator untuk memeriksa berkas perkara.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait