SERANG, iNewsLebak.id - Satreskrim Polres Serang resmi menyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nahroni (26) warga Kampung Panunggulan RT 05 RW 02, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Tersangka Nahroni diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyetubuhi dan/atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan/ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, dalam banner yang disebar luaskan di media sosial. Jum'at (21/6/2024).
Diharapkan bantuan informasi dari seluruh masyarakat untuk menghubungi Kanit PPA Satreskrim Polres Serang Ipda Bagus Yoga (+62 882-2220-7505).
Diketahui, sebelumnya: Nasib malang dialami gadis belia berusia 16 tahun asal Kecamatan Malingping, Lebak, Banten. Niat hati mengisi liburan sekolah dengan bekerja sampingan untuk bayar kelulusan, Mawar (nama samaran) malah dirudapaksa oleh seorang laki-laki yang baru saja dikenalnya di wilayah Petir, Serang, Banten.
Mawar dirudapaksa sebanyak dua kali, pertama di sebuah saung di hutan dan yang kedua kalinya di sebuah gubug di perkebunan kosong yang jauh dari pemukiman warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/5/2024) lalu.
Awalnya, terduga pelaku berinisial N menjanjikan Mawar bekerja di sebuah toko waralaba dengan gaji sebesar Rp3 juta. Mawar yang sedang butuh uang untuk biaya kelulusan dia dan adiknya tergiur dan memutuskan untuk ketemu dengan N di Alun-alun Pandeglang.
Untuk meyakinkan Mawar, N mentransfer uang sejumlah Rp250 ribu untuk ongkos Mawar bertemu N di Alun-alun Pandeglang. Pertemuan keduanya pun terjadi pada Sabtu (18/5/2024) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Mawar menyewa ojek dari Malingping menuju Alun-alun Pandeglang. Tukang ojek yang mengantarnya langsung pulang ke Malingping, walau ia sempat khawatir dan ragu, Mawar yang dibawa laki-laki yang baru saja dikenalnya.
Dari pengakuan Mawar, pemerkosaan terjadi dua kali. Pertama di sebuah saung di hutan. Mawar dipaksa untuk membuka baju dan pakaian dalamnya sambil diancam oleh N jika menolak maka orang tuanya akan dibunuh. Tak berdaya, Mawar pun disetubuhi oleh N.
Tak hanya sampai disitu, Mawar kembali dibawa oleh N menuju sebuah gubug di Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Dibawah ancaman, N kembali melakukan persetubuhan kepada Mawar.
Ternyata pekerjaan yang dijanjikan N kepada Mawar hanya modus semata. Puas melakukan aksinya, N mengantarkan Mawar pulang ke Malingping menggunakan sepeda motor, dan meninggalkan Mawar di pinggir jalan yang berjarak 2 kilometer dari rumahnya.
Sampai di rumah, Mawar langsung menjelaskan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada kedua orang tuanya.
Tak terima dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialami anaknya, Ayah Mawar langsung melaporkan dugaan tindak pidana perkosaan dan pengancaman kepada Unit PPA Polres Serang, pada Selasa (21/5/2024) sore. Namun hingga berita ini diturunkan, keluarga Mawar belum mendapat informasi apapun terhadap perkembangan kasusnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait