LEBAK, iNewsLebak.id - Bakal Calon Bupati (Bacabup) Lebak, Dede Supriyadi, buka suara dalam gelaran konferensi pers terkait kasus lamanya yang sudah selesai namun naik kembali akibat beredarnya surat aduan dari Kantor Hukum Kasman Sangaji yang dilontarkan langsung ke DPP NasDem.
Dede Supriyadi juga membantah isu terkait dirinya sudah menjadi tersangka dalam jeratan kasus lama tersebut adalah tidak benar.
"Soal saya yang katanya sudah jadi tersangka itu tidak benar, laporan memang ada tapi ini bukan kasus pidana namun kasus perdata," ujar Dede Supriyadi kepada awak media, Minggu (23/6/2024).
"Ini kasus lama, yang laporin rekan bisnis saya ke Kepolisian,bahkan putusan sela nya sudah ada dengan nomor 1395/pdt.g/2023/pn tangerang, jadi ini kasus perdata bukan pidana," Tambahnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum Dede Supriyadi, DR Bina Impola Sihotang ,SH, MA menjelaskan laporan yang masuk dari rekan sesama bisnisnya ke kepolisian itu, berawal tahun 2019, rekan bisnis Dede Supriyadi mengundurkan diri dari kerjasamanya untuk menjalankan suatu proyek, tapi penyertaan modalnya minta dikembalikan lagi.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait