Polisi Ungkap Kasus Edarkan Obat Tanpa Izin Edar di Lebak

U Suryana
Obat tanpa izin edar jenis Tramadol dan Hexymer / foto: istimewa

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 435 atau pasal 436  UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah," tegasnya.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network