LEBAK, iNewsLebak.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (OMBAK) menyebutkan pengerjaan proyek penanganan longsor di ruas jalan Saketi-Malingping, yakni kewenangan Dinas PUPR Provinsi Banten, Minim Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3 Konstruksi).
Pengerjaan proyek penanganan longsor di ruas jalan Saketi-Malingping tersebut dengan anggaran Rp 5.819.767.000,- yang dikerjakan oleh CV Langgeng Cipta Mandiri.
Tetapi sangat disayangkan dengan minimnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3 Konstruksi), material bangunan seperti pasir yang dibiarkan menumpuk di jalan pas belokan, tepatnya di Kampung Gintung, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, tanpa memperhatikan pengguna jalan.
Dengan adanya hal tersebut, berakibat salah satu pengguna jalan yang mengunakan roda dua jatuh tersungkur menabrak tumpukan pasir, dan hampir jatuh kebawah jalan. Insiden terjadi pada Minggu (23/6/2024) dini hari.
Agus Rusmana, yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (OMBAK) Malingping, mengatakan bahwa ia telah mengalami kecelakaan korban kelalaian perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait