ISEI Fasilitasi Sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan dan Industri Asuransi

U Suryana
Wakil Ketua Bidang Kajian Publik Pengurus Pusat ISEI, Yugi Prayanto / foto: istimewa

Meski demikian, katanya, perkembangan industri asuransi saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Seperti rendahnya tingkat kepemilikan polis di masyarakat serta adanya beberapa kasus gagal bayar yang memicu kekhawatiran publik.

Regulasi Pendukung

Ia menjelaskan, sebagai upaya memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri asuransi, pemerintah menerbitkan regulasi pendukung.

Salah satunya, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

"Salah satu poinnya memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi penjamin polis perusahaan asuransi mulai awal Januari 2028 atau mulai 12 Januari 2028," terangnya.

Hal itu, katanya, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 329 yang berbunyi, 'Penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.' UU itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 lalu.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network