ISEI Fasilitasi Sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan dan Industri Asuransi

U Suryana
Wakil Ketua Bidang Kajian Publik Pengurus Pusat ISEI, Yugi Prayanto / foto: istimewa

Yugi menambahkan, pembahasan regulasi itu diantaranya mempertanyakan apakah manfaat dibayar langsung kepada pemegang polis kalau perusahaan asuransi di likuidasi? Juga apakah harus ada proses hukumnya terlebih dahulu? Siapa yang likuidasi, OJK atau pengadilan? 

"Artinya, masih ada tahapan-tahapannya lagi," tutup Yugi.



Editor : U Suryana

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network