Yugi menambahkan, pembahasan regulasi itu diantaranya mempertanyakan apakah manfaat dibayar langsung kepada pemegang polis kalau perusahaan asuransi di likuidasi? Juga apakah harus ada proses hukumnya terlebih dahulu? Siapa yang likuidasi, OJK atau pengadilan?
"Artinya, masih ada tahapan-tahapannya lagi," tutup Yugi.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait