"Jangan ngarang-ngarang datanya, karena ini soal validasi data di kemudian hari untuk daftar pemilih yang akurat," tegasnya.
M Fazri Rodayat menyebut jika petugas melakukan coklit tak sesuai mekanisme terancam sanksi administrasi, kode etik, hingga pidana sesuai Pasal 177A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Maka dari itu ini harus benar-benar didatangi ke rumah. Mudah-mudahan tidak ada joki," pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait