"PT MII selama ini sudah cukup menahan diri, akan tetapi masyarakat atau Kuasanya, beberapa kali melakukan tindakan-tindakan sepihak yang merugikan Klien, kami, diantaranya, penyetopan dan pengusiran Beko yang sedang bekerja di lahan PT MII, 4 villa pintunya dipalang dengan kayu, pemasangan baliho di lokasi tanah dan pengancaman / pelarangan terhadap kegiatan pengajian yang telah rutin dilakukan selama 1,5 tahun di lokasi villa," ucapnya.
Jimi Siregar juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada pihak masyarakat dan akan menempuh jalur hukum.
"Kami juga telah mengirimkan somasi kepada pihak masyarakat, dan akan menempuh jalur hukum pidana atas dugaan tindak pidana yang ada," tegasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait