"Pakailah pelampung dan alat alat keamanan lainnya. Kami hanya bisa memberikan sosialisasi dan pembinaan agar masyarakat dan pengunjung dapat menjaga keamanan, melalui Balawista setempat," katanya Imam.
Menurut Imam, saat ini pihaknya belum mengetahui berapa jumlah alat penunggang kepariwisataan di kawasan Bendungan Karian, semisal perahu, rumah makan terapung dan lain lain sebagainya.
Hal tersebut dikarenakan legitimasi untuk pemanfaatan sektor wisata apakah diizinkan atau tidak serta masih menunggu arahan lebih lanjut dari pengelola kawasan Bendungan Karian.
Namun dulu pernah Balai Besar menyampaikan untuk pemanfaatan diperkirakan tahun 2025-2026. Karena pihak Balai sedang melakukan pengkajian tidak hanya pemanfaatan sektor parawisata, tapi juga sektor lain seperti pertanian, ketahanan pangan sampai perikanan.
Indra Lugay, praktisi sosial asal Lebak meminta kepada pemerintah daerah untuk tegas terhadap persoalan kawasan wisata di Bendungan Karian.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait