SERANG, iNewsLebak.id - Anak Baru Gede (ABG), sebut saja Gadis (14) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dicekoki Minuman keras (Miras) lalu disetubuhi pria yang baru dikenalnya di sebuah rumah kosong.
Pria yang menyetubuhi Gadis tersebut / tersangka berinisial AB alias Endin (27), warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), setelah diamankan pihak keluarga korban pada Minggu, 14 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Korban yang berusia dibawah umur ini mengalami pelecehan seksual oleh tersangka AB pada Minggu 7 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB setelah dicekoki Miras," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada wartawan pada Jum'at (19 /7/2024).
Kasatreskrim menjelaskan beberapa jam sebelumnya korban yang juga merupakan warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, dijemput oleh temannya dan selanjutnya dibawa jalan-jalan.
"Tanpa diketahui, korban dibawa oleh temannya ke sebuah rumah kosong di daerah Kecamatan Binuang. Di rumah tersebut ternyata sudah ada tersangka AB," Kata Andi Kurniady.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait