Prinsip-prinsip seperti bagi hasil (mudharabah), jual beli (murabahah), dan sewa-menyewa (ijarah) menjadi landasan utama dalam setiap transaksi. Dengan demikian, nasabah tidak hanya mendapatkan manfaat finansial, tetapi juga merasa tenang karena transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait