Soal Bank Emok, KKN 40 UIN Banten Gelar Seminar Keuangan Syariah di Desa Bungurcopong

U Suryana
KKN 40 UIN Banten menggelar Seminar Keuangan Syariah di Desa Bungurcopong / foto: istimewa

Prinsip-prinsip seperti bagi hasil (mudharabah), jual beli (murabahah), dan sewa-menyewa (ijarah) menjadi landasan utama dalam setiap transaksi. Dengan demikian, nasabah tidak hanya mendapatkan manfaat finansial, tetapi juga merasa tenang karena transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network