Amir divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan penjara. Keikutsertaan Amir Hamzah dalam Pilkada Lebak 2024 sudah ditegaskan oleh mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya.
Dalam keterangannya, Amir menegaskan bahwa keikutsertaannya dalam Pilbup Lebak tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena ia sudah keluar penjara lebih dari 5 tahun. Kalau dibawah 5 tahun menurut aturan belum diperbolehkan.
Hasbi – Amir jika mendapat perahu partai untuk berlayar dalam Pilbup Lebak, akan berhadapan dengan pasangan Sanuji Pentamarta – Dita Fajar Bayhaqi yang didukung oleh PKS, Gerindra, dan PSI.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait