LEBAK, iNewsLebak.id – Seorang santriwati diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ustadz di Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten.
Mirisnya lagi, korban masih dibawah umur dan mengalami keterbelakangan mental. Perbuatan bejat pelaku terjadi di tempat sehari-hari korban mengaji.
Kecurigaan keluarga bermula pada saat korban ditanya kenapa tak lagi berangkat mengaji. Korban menjawab kalau dirinya dilarang mengaji oleh istri pelaku.
“Waktu ditanya katanya ga boleh ngaji disana lagi. Kami tanya apa alasannya, korban mengaku dilarang oleh istri pelaku. Keluarga jadi makin curiga ada apa sebenarnya,” ungkap salah satu keluarga korban.
Setelah didesak, korban menceritakan bahwa ia mengalami pelecehan seksual oleh pelaku dan terpergok oleh istrinya, “Karena kepergok, maka korban dilarang datang lagi,” ujar keluarga.
Berbekal pengakuan korban, oknum ustadz tersebut akhirnya dipanggil untuk diklarifikasi, pada Sabtu (3/8/2024) malam, “Oleh warga dan RT dipanggillah untuk dimintai klarifikasi. Awalnya ga mengakui,” jelas keluarga korban.
Hingga akhirnya, guru pelaku datang ke rumah korban, Minggu (4/8/2024) menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Sontak keluarga marah atas perbuatan pelaku.
“Waktu itu keluarga marah dan kecewa. Awalnya kami merasa tempat itu adalah yang tepat dan aman. Tapi faktanya, anak kami mengalami perbuatan yang biadab,” keluh keluarga korban.
Atas perbuatan dan pengakuan pelaku, warga memberi sanksi sosial agar pelaku tidak lagi tinggal di wilayah tersebut, “Kebetulan dia pendatang, dan tanah tempat kobong (mengaji) juga milik keluarga korban,” jelas keluarga korban.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Ketua RT setempat, pihak keluarga akan dimintai keterangan lanjutan oleh Pemerintah Kecamatan Wanasalam terkait peristiwa tersebut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait