“Lagi-lagi me-reminder kesepakatan yang sejak lama kita patuhi bersama. Dulu bersama Muspika pernah sepakat Alun-alun tersebut tidak boleh dikomersilkan dan harus dirawat. Penggunaannya hanya untuk PHBN dan PHBI saja,” tuturnya.
Terpisah, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Alkadri saat dimintai penjelasan soal perizinan penggunaan Alun-alun Malingping untuk acara KPU mengatakan bahwa pengajuan awal dilakukan oleh Camat ke Pemkab Lebak.
“Pengajuan dari Camat kepada Pemkab Lebak. Kalau soal acara (KPU) tersebut itu untuk kegiatan sosialisasi Pilkada. Bagian dari kegiatan untuk mensukseskan Pilkada. Agenda pemerintah," pungkas Alkadri.
Sementara itu Camat Malingping Dadan Rusmana Wardana, ketika dihubungi oleh redaksi iNewsLebak lewat pesan singkat WhatsApp menjelaskan bahwa Ia baru mendapat tembusan surat dari KPU.
“Saya dapat kiriman surat dari KPU yang dikirim oleh Pak Sekda, disposisi untuk difasilitasi. Sebagai bawahan ya saya terima surat itu. Dan datanglah EO utusan dari KPU untuk mengurus surat izin. Sementara dari KPU sendiri belum datang menghadap. Justru besok saya yg akan menghadap Pak Sekda untuk membicarakan hal ini,” pungkas Dadan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait