Hal senada juga dilontarkan Ketua Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kecamatan Malingping, M Febi Pirmansyah. Dirinya mempertanyakan apakah urgency acara tersebut hingga mengundang artis ibu kota.
“Memang kegiatan sosialisasi Pilkada itu harus dibarengi dengan kegiatan event musik yang mesti mendatangkan artis dari ibu kota?. Apalagi digelar di tempat yang nota bene telah disepakati tidak boleh digelar konser atau sejenisnya,” tegas Febi, Minggu (18/8/2024).
Pihaknya juga menanyakan kepada siapa KPU Lebak menempuh izin penggunaan Alun-alun Malingping. Sebab dirinya menilai bahwa sejak direnovasinya Alun-alun Kecamatan Malingping belum pernah ada yang diizinkan untuk menggelar event musik jingkrak.
"Ya, bukan menolak namun mempertanyakan apakah memang sosialisasi Pilkada itu harus dilakukan dengan cara mengadakan event musik yang sampai mendatangkan artis dari ibu kota. Dan sejauh mana seniman dan musisi lokal Malingping dilibatkan,” tambah Febi.
Senada dengan dua pendapat diatas, aktivis Lebak Selatan Agus Rusmana juga meminta penjelasan dari Pemerintah Kecamatan Malingping perihal perizinan penggunaan Alun-alun Malingping tersebut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait