LEBAK, iNewsLebak.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Banten mengajak masyarakat di daerah ini agar mengawasi politik uang (money politics) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Saya kira sanksi politik uang cukup berat dan pelakunya bisa diproses hukum," kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak Deden Kurniawan, saat kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu pada pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu tahun 2024 di Rangkasbitung, Jum'at (30/08/2024).
Bawaslu Lebak terus memperketat pengawasan menjelang Pilkada 2024 untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar jangan sampai mereka terlibat politik uang.
Bahkan, dirinya hampir di setiap kesempatan rapat koordinasi tingkat desa maupun kecamatan untuk mengingatkan kepada masyarakat.
Sebab, kasus politik uang beberapa tahun lalu seorang warga Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping terjerat politik uang.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait