ASN Hati-hati! Tak Netral di Pilkada Hingga Money Politics Sanksi Pecat Menanti

A Riefai
Bawaslu Kabupaten Lebak / foto: istimewa

Kasus yang menimpa seorang tukang ojek itu diproses hukum, karena mereka  melanggar Undang Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, pasal 187 A (1) dengan penjara enam tahun.

"Kami melakukan sosialisasi dengan insan pers serta lembaga swadaya masyarakat di sini agar jangan sampai  kasus politik uang terulang kembali pada Pilkada 2024," jelasnya.

Menurut dia, selama ini, praktik politik uang masih menjadi temuan paling banyak di masyarakat.

Karena itu, Bawaslu Lebak mengingatkan agar masyarakat dapat menolak money politics.

Begitu juga para aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral di Pilkada 2024, karena sanksinya pemecatan.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network