LEBAK, iNewsLebak.id – Tambang batu bara yang diduga ilegal di lahan milik Perum Perhutani KPH Banten di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Lebak , Banten kembali memakan korban jiwa.
Korban tewas adalah warga Kampung Cingagoler, Desa Panyaungan berinisial A. Ia mengalami kecelakaan kerja saat melakukan aktvitas penambangan pada Senin (26/8/2024). A tewas diduga tersengat aliran listrik.
Kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu orang tewas ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Panggarangan, Aipda Dimas, ia mengatakan polisi telah melakukan olah TKP awal. Sedangkan untuk proses selanjutnya ditangani Polres Lebak.
Kapolsek Panggarangan Iptu Acep Kormarudin menjelaskan kepada redaksi iNews Lebak, bahwa penangangan kasus pidana khusus dilakukan oleh Polres Lebak, “Polsek tidak menangani pidana khusus,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kejadian serupa juga terjadi pada bulan Juni lalu, tiga pelaku tambang ilegal tewas di lokasi kerja karena tersengat aliran listrik. Korban RS, FZ, JT merupakan warga Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait