Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang dialami anak Koinah telah dilakukan upaya hukum Restorative Justice (RJ). Namun diduga syarat formil dalam RJ tak sepenuhnya terpenuhi. Mulai dari restitusi terhadap korban, maupun tidak dihadirkannya seluruh pelaku dalam proses RJ tersehut.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Malingping Iptu Abdul Wahab saat dikonfirmasi redaksi iNews Lebak pada Rabu (11/9/2024) belum memberikan jawaban soal perkembangan dari laporan yang dibuat korban Koinah.
Sedangkan Polres Lebak lewat Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sutrisno mengatakan Ia turut momonitor perkembangan kasus ini. Namun untuk keterangan terkait proses penyelidikannya diarahkan kepada Polsek Malingping.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait