Warga Tanah Merah Menang Melawan PT Pertamina Patra Niaga, Simbol Keadilan Hadir Bagi Rakyat Lemah

U Suryana
Warga Tanah Merah bersama kuasa hukumnya / foto: istimewa

JAKARTA, iNewsLebak.id - Tim pengacara pembela warga Kampung Tanah Merah dari Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) menang melawan PT Pertamina Patra Niaga atas insiden meledaknya Depo Plumpang pada awal tahun lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024.

Faizal Hafied selaku ketua Tim Advokasi pembela warga kampung Tanah Merah sekaligus Presiden Organisasi DPN Indonesia menyebut, kasus tersebut diajukan oleh timnya ke PN Jaksel pada 9 Oktober 2023 dengan pihak tergugat PT Pertamina Patra Niaga dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

"Atas izin Allah yang maha kuasa diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim Advokasi yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil direspon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Faizal Hafied melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Ketua Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhanas itu juga menyampaikan, perjuangan Warga Tanah Merah atas hak-haknya yang telah dirugikan merupakan bagian dari semangat perjuangan terhadap kemanusiaan, HAM, keadilan dan rasa kebangsaan.

Menurutnya, kehormatan profesi Advokat bukan dilihat dari kliennya apakah merupakan perusahaan yang besar dan kuat, tetapi kemampuan bertahan dan tetap konsisten membersamai rakyat lemah yang membutuhkan keadilan.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network