Warga Tanah Merah Menang Melawan PT Pertamina Patra Niaga, Simbol Keadilan Hadir Bagi Rakyat Lemah

U Suryana
Warga Tanah Merah bersama kuasa hukumnya / foto: istimewa

"Putusan ini memastikan bahwa pihak PT Pertamina Patra Niaga harus membayar ganti rugi kepada Warga Tanah Merah," katanya.

Melalui keputusan ini kata Faizal Hafied, ada dua hal yang dapat ditarik kesimpulan.

Pertama, kemenangan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga kampung tanah merah yang berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan besar dan kuat yaitu PT. Pertamina Patra Niaga dengan Tim Hukum dari Kantor Hukum Senior. 

Sangat jelas bahwa majelis hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan Kemenangan bagi Warga Tanah Merah, hal ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini. 

Kedua, kemenangan bagi tim advokasi warga Kampung Tanah Merah yang dipimpin Faizal Hafied menandakan bahwa dunia hukum di Indonesia sedang bertransisi dari tokoh-tokoh advokat senior kepada era berikutnya, tokoh advokat energik dan muda sebagaimana yang terjadi di kasus tersebut.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network