Memahami Makna Syariat dan Fiqih

U Suryana
Penulis, seorang santri dari Lebak Selatan, Banten, Iyang Bahtiar / foto: istimewa

Abdullah bin Nuh bercerita dalam kitabnya. Rasulullah pernah bertanya kepada Sahabat. 

“Kalian ingin tau siapa ahli fiqih yang sebenarnya, para Sahabat menjawab! Ya. Kata Rasulullah: yaitu, orang-orang yang tidak pernah memutuskan harapan manusia terhadap rahmat Allah, tidak menjadikan manusia aman dari makar Allah, tidak pernah menjadikan putus harapan pada Rauhillah dan tidak meninggalkan Al-Qur’an, walaupun menyukai yang lainnya.” (Majmu’ah Kitab Ihya Ulumuddin. Hal, 22-23).  

Syariat terbagi-bagi, diantaranya wajib, sunnah, haram, makruh,dan mubah. Fiqih lah yang mengatur hukumnya, contoh, shalat, puasa, zakat, dan haji. Maka tidak setiap-tiap syariat itu fiqih, tapi fiqih itu jelas syariat. Namun bukan berarti maknanya sama. Fiqih tidak lepas dari empat faktor, ibadah, muamalah, munakahah dan jinayat. Diantaranya para Ulama ushul fiqih berpendapat syariat sebagai berikut:

Wajib, adalah merupakan perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, namun apabila ditinggalkan, maka akan mendapatkan dosa. Seperti hukum yang wajib, shalat lima waktu, puasa bulan ramadhan, zakat, dan ibadah haji bagi yang mampu.

Sunnah, adalah perbuatan yang jika dikerjakan, maka akan mendapatkan pahala, namun bila ditinggalkan, maka tidak akan mendapatkan dosa. Sunah pun dibagi dua, sunnah muakkadah, dan ghairu muakkadah. Contohnya, shalat sunnah qabliyah atau ba’diyah, membaca al-Qur’an, dan puasa sunnah.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network