Penulis: Iyang Bahtiar
LEBAK, iNewsLebak.id - Kita sebagai umat Islam sering mendengar dua ungkapan kata tentang apa itu syariat dan apa itu fiqih. Ya, dua kata itu kerap selalu terucap pada berbagai perbincangan umum. Namun disisi lain dianggap bermakna sama, padahal jelas itu tujuannya beda. Disini diharap tak perlu verbalisme menyikapinya.
Pada dasarnya dua istilah diatas tidak bisa terpisahkan, karena keduanya sanga lah berkaitan. Ini bukan berarti hukum islamnya yang berbeda dalam melihat dialektika syariat dan fiqih. Karena yang selalu dipahami di Indonesia ini, kadang bentuk syariat, terkadang pula berupa fiqih. Apabila seseorang bicara hukum islam, maka harus ada kepastian tujuannya kemana.
Di sini jangan kita sampai salah persepsi, yang dicari apakah bentuk syariat, atau berbentuk fiqih. Hal ini bagi golongan muslimin dan muslimat, pada khususnya di Nusantara memahami makna kurang tepat, bahkan salah pandangan. Sebab, masih banyak yang mengatakan, syariat itu maksudnya fiqih, dan sebaliknya fiqih adalah syariat juga.
Melihat ungkapan diatas, karenanya mari kita buktikan berdasarkan definisi-definisi dua kata istilah tersebut. Syeikh as-Syarif Ali bin Muhammad al-Jurjani mengatakan:
“Mendefinisikan, al-syariah sebagai efek perintah, atau undang-undang, yang memberikan pembebanan berupa ibadah, dan perjalanan untuk beragama. Sedangkan fiqih, adalah pengetahuan mengenai berbagai hukum syara praktis, yang digali dari dalil-dalil terperinci.” (Kitab At Ta'rifat, Hal. 125-166:255).
Editor : U Suryana
Artikel Terkait