DPRD Lebak Sahkan Dua Raperda, Atur Perlindungan Disabilitas dan Penyelenggaraan LLAJ

Salsabilla Putri Arlinda
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak yang digelar pada Rabu (11/3/2026). (Foto: instagram/@dprdlebak)

LEBAK, iNewsLebak.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (11/3/2026). Dua regulasi tersebut berkaitan dengan perlindungan penyandang disabilitas serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, dengan agenda penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas serta Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak, Delima Septia Suciyati, mengatakan kedua Raperda yang disetujui tersebut merupakan usulan inisiatif dari DPRD Kabupaten Lebak.

“Hari ini dua raperda tersebut ditetapkan. Di samping itu, kami juga masih berproses melakukan perbaikan terhadap beberapa poin hasil harmonisasi dengan kementerian,” katanya.

Ia menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas disusun sebagai landasan hukum untuk menjamin pemenuhan hak serta akses bagi penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri, sejahtera, dan terbebas dari diskriminasi.

“Sebagian besar penyandang disabilitas hidup dalam kondisi rentan, tertinggal, dan miskin karena adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, atau penghilangan hak,” ujar Delima.

Menurutnya, regulasi tersebut juga menjadi langkah DPRD dalam memperkuat perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Lebak. Hal itu mengingat jumlah penyandang disabilitas di wilayah tersebut termasuk yang terbanyak di Provinsi Banten.

“Makanya kami ingin segera membahasnya, karena salah satu tujuan yang ingin diwujudkan adalah melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, serta pelanggaran HAM. Termasuk meningkatkan taraf hidup mereka agar lebih berkualitas,” tuturnya.

Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Delima menyebut regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi darat yang terintegrasi serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel.

“Setiap hari kita menggunakan jalan, sehingga harus ada payung hukum yang jelas. Tentu regulasi di daerah juga harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya.

Editor : iNews Lebak

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network