Namun, Wiwin tak menjelaskan secara rinci penegakan hukum yang dimaksud lantaran insiden tewasnya pekerja di lubang batu bara di Kecamatan Cihara atau praktik penambangan batu bara ilegal yang makin marak di wilayah Lebak Selatan.
Menurut informasi, pemasangan garis polisi (police line) oleh Polda Banten juga dilakukan di sejumlah stockpile mulai dari Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara hingga Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah.
Tak hanya itu, usai peristiwa tewasnya pekerja tambang, PT PLN ULP Malingping juga melakukan penertiban menindaklanjuti dugaan pencurian listrik yang dilakukan oknum penambang batu bara ilegal di Kecamatan Cihara.
Pada Senin (2/9/2024) lalu, petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN ULP Malingping turun ke lokasi tambang di Desa Karangkamulyan. Dalam penertiban tersebut petugas berhasil mengamankan kWh dan kabel di 6 lokasi galian.
Manajer PT PLN ULP Malingping Ridi kepada redaksi iNews Lebak mengatakan penertiban dilakukan oleh petugas atas laporan pengaduan dari masyarakat.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait