Arif menyimpulkan, pengadaan barang/jasa terutama kontruksi hanya memindahkan korupsi dari Pokja pemilihan ke KPA/PPK.
"Kami meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Provinsi Banten untuk segera melakukan investigasi dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di pengadaan barang/jasa yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten," tegasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait