Sebagai contoh 4 pekerjaan kontruksi pembangunan Revitalisasi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
"Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk calon penyedia secara langsung tanpa proses seleksi seperti tender atau lelang, yang akhirnya pekerjaan di lapangan diduga gagal kontruksi dan amburadul, dan banyak sekali aturan-aturan yang ditabrak oleh oknum kontraktor atau oknum pemborong pengadaan barang jasa pemerintah," ucapnya.
Arif juga menyebutkan contoh aturan yang ditabrak oleh oknum kontraktor atau oknum pemborong pengadaan barang jasa pemerintah.
"Diantaranya seperti Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3), dan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), dan ini jelas kurang pengawasan," ungkapnya.
Arif menyoroti dan menanggapi terkait 4 pekerjaan Revitalisasi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Lebak Selatan, yaitu; Revitalisasi SMAN 1 Wanasalam, Revitalisasi SMAN 2 Cijaku, Revitalisasi SMAN 3 Panggarangan, dan Revitalisasi SMAN 4 Panggarangan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait