LEBAK, iNewsLebak.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebak dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Semua paslon bupati dan wakil bupati ini memenuhi persyaratan administrasi sebagai mana terlampir pada keputusan," kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini pada Rapat Pleno di Kantor KPU Lebak di Rangkasbitung, Minggu (22/09/2024).
Ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebak itu, yakni pasangan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya - Amir Hamzah, pasangan Dede Supriyadi - Virnie Syafitri dan pasangan Sanuji Pentamarta dan H. Dita Fajar Bayhaqi.
Dia menjelaskan penetapan paslon tersebut berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
Pasangan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya - Amir Hamzah diusung PKB, Partai Golkar, PPP, PDIP, Partai Demokrat dan Partai Perindo dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD pada Pemilu 2024 sebanyak 480.633 suara.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait