Anggota DPRD Sebut Proyek Strategis Rp 104,6 Miliar PUPR Banten Diduga Sarat Masalah

Sandy
Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah mengungkapkan, dua proyek strategis daerah yang tengah dikerjakan, di antaranya Rekonstruksi Ruas Jalan Simpang-Beyeh Rp 17 Milyar dan Pembangunan Jalan Ciparay-Cikumpay Rp 87,6 Miliar merupakan sarat masalah

Menurut politisi PPP ini, bahwa kedua proyek infrastruktur jalan tersebut yang menelan anggaran APBD Banten sebesar Rp 104,6 Miliar diduga bakal total lost, apabila pemerintah memaksakan membayar hasil pekerjaannya kepada pelaksana. 

"Ketidaksesuaian dalam penyediaan beton, dan indikasi kekurangan dokumen perencanaan merupakan masalah serius dan tidak bisa dianggap sepele, jika dinas memaksakan membayar maka bisa jadi total lost," ujarnya, pada Sabtu (28/9/2024).

Musa mengatakan, persoalan kedua proyek strategis daerah ini mencuat setelah adanya audiensi sekelompok pemuda yang mengatasnamakan organisasi taktis AMBAS bersama Dinas PUPR Banten. 

Musa pun mengamini, bahwa ketidak sesuaian Sertifikat TKDN yang dimuat di dalam Deskripsi E-Katalog LKPP dengan barang yang dikirim merupakan persoalan serius. 

Bahkan, kata Musa, hal itu bisa disebut manipulasi data sehingga terjadi kejahatan transaksi elektronik yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan. 

"Berdasarkan data yang terunggah pada E-Katalog LKPP, kebutuhan beton untuk proyek Jalan Simpang-Beyeh dan Jalan Ciparay-Cikumpay seharusnya dipasok oleh PT SCG Readymix Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya ternyata bukan," ungkap Musa. 

Lebih lanjut, Musa membeberkan, dalam realisasi pengerjaan proyek Rekonstruksi Jalan Simpang-Beyeh yang dikerjakan oleh PT Wukir Kencana, dukungan beton disuplai oleh PT Bintang Beton Selatan (BBS).

"Padahal, dalam E-Katalog LKPP PT Wukir Kencana, tercatat bahwa sertifikat TKDN yang digunakan dari PT SCG Readymix Indonesia," tutur Musa.

Hal yang sama juga terjadi pada pembangunan ruas Jalan Ciparay-Cikumpay yang dikerjakan oleh PT Lambok Ulina. Kontraktor ini mendapat pasokan beton dari PT BBS, dan PT Karya Sejati Readymix (KSR).

"Terlebih, berdasarkan data yang dapat dilihat oleh publik pada E-Katalog LKPP, produk beton dua perusahaan tersebut menggunakan sertifikat TKDN milik PT SCG Readymix Indonesia," ucap Musa.

Oleh karenanya, Musa mendesak agar Dinas PUPR Banten tidak tinggal diam melihat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek strategis yang nampak di depan mata ini. 

"Semua pihak yang berwenang dalam hal ini tim PPS dari Kejaksaan Tinggi Banten, APIP dan BPKP Perwakilan Banten segera turun tangan menindaklanjuti persoalan tersebut," tegasnya.

Bukan hanya itu, legislator yang merupakan mantan Aktivis Provinsi Banten menduga ada cawe-cawe oknum pejabat di PUPR dengan pengusaha dari awal proses E-catalog hingga sekarang.

"Terlihat dengan adanya aksi pembiaran, terkesan tutup mata ketika ditemukan kejanggalan didalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan metode kerja dan penggunaan material tidak bermutu," ungkapnya.

Redaksi iNews Lebak masih berusaha melakukan konfirmasi kepada PUPR Banten. Tapi hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. 

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network