LEBAK, iNewsLebak.id - Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Banten menjelaskan soal dua perusahaan pelaksana proyek jalan di wilayah selatan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tepatnya yang mengerjakan proyek pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay dan Simpang-Beyeh yang diduga bermasalah.
Menurut Kadis PUPR Provinsi Banten, IR. Arlan Marzan, ST,. MT, penggunaan e-Katalog itu amanat pemerintah pusat, pelaksanaannya bukan hanya Pemerintah Provinsi saja yang menggunakan sistem ini, kementerian PUPR dan Pemerintah daerah lain se-Indonesia juga menggunakan e-Katalog, dan dipastikan tidak ada KKN apalagi cawe cawe.
"Pengawasan pekerjaan sudah dilakukan maksimal, selain pengawas dari dinas, ditambah konsultan pengawas dan Tim PPS dari Kejati Banten juga melakukan monev untuk memastikan proyek ini bisa selesai sesuai dengan kontrak," ujarnya, Selasa (1/10/2024).
Arlan juga mengatakan soal proses putus kontrak sudah diatur di peraturan perundangan, baik Perpres maupun Perka LKPP
"Yang pasti proyek ini adalah proyek yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, karena bertahun-tahun kondisi jalannya rusak berat, dan Pemprov baru bisa intervensi setelah statusnya ditingkatkan dari jalan Kabupaten Lebak menjadi jalan provinsi pada tahun 2023," ucapnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait