LEBAK, iNewsLebak.id - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap tempat penampungan ratusan ribu baby lobster atau benih bening lobster (BBL) ilegal di Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.
Sebanyak ratusan ribu baby lobster atau benih bening lobster (BBL) ilegal ditemukan di tempat pemancingan di Kampung Rempong, Kalanganyar.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengatakan pihaknya telah mengamankan baby lobster.
"Dari pengungkapan yang kami lakukan ini, kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134 ribu benih," ujarnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Kata Donny, 134 ribu benih lobster disimpan di 13 boks styrofoam. Boks tersebut disimpan di dalam sebuah bangunan di lokasi pemancingan yang disewa oleh para pelaku. Saat penggerebekan, polisi menangkap 5 orang terduga pelaku.
Setelah pengembangan, hanya empat orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Mereka adalah DS, DD, DE, dan AM.
Donny menjelaskan DS berperan sebagai kepala gudang sekaligus mengontrol dan merekrut pekerja. Sedangkan DD dan DE berperan sebagai tukang kemas. "Jadi untuk memberikan oksigen ulang, mereka pekerja karena mereka direkrut oleh saudara DS," ujarnya.
Tersangka AM berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa. "Yang bersangkutan (AM) juga bertugas sebagai driver untuk mengangkat, menjemput para pekerja dan juga mengangkat barang bukti BBL," jelasnya.
Selain 134 ribu benih lobster, Polairud menyita tiga unit handphone, satu unit minibus, 13 boks styrofoam, dan beberapa peralatan lain yang digunakan untuk pengisian atau penggantian oksigen.
Saat ini, Polairud masih memburu aktor intelektual kasus benih lobster ilegal tersebut. Namun, dibutuhkan waktu mengungkap pelaku utama. "Kita mohon waktu, kita akan kejar sampai kepada aktor intelektualnya," tegasnya.
Selain itu, Donny menjelaskan keempat tersangka dijerat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman pidana penjara mencapai 8 tahun.
"Pasal 92 untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp 1,5 miliar," tegasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait