Ia menambahkan proses hukum dan RDP ini dilakukan semata untuk memperoleh keadilan bagi Maryami, "Walau bagaimanapun sosok beliau adalah pahlawan, jangan sampai negara diam dalam kasus ini," pungkas Asep.
Diberitakan sebelumnya, program SPAM di Desa Senanghati disoal oleh pemilik lahan, Maryami. Karena bangunan SPAM didirikan bukan di titik Ia memberikan hibah, yakni di belakang rumah. SPAM dibangun di samping rumah Maryami yang diperuntukan untuk mendirikan rumah anaknya.
Saat pemindahan lokasi itu, Maryami tak berdaya untuk menolak atau menghalangi, karena keterbatasan dirinya yang adalah seorang janda dan penyandang disabilitas. Hingga akhirnya Ia meminta pendampingan dari LBH untuk mencari keadilan atas kasus ini.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait