"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan peranserta masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan kita, paling tidak angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dibawah umur di Kabupaten Lebak bisa menurun," tambah Musa.
Ratu Nisya Yulianti (Aktivis Perempuan), memaparkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Sedangkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemberdayaan masyarakat dan Desa, dipaparkan oleh Aswani, S.Kom, (Aktivis)
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dari Kecamatan Wanasalam, Cihara, Malingping dan Kecamatan Cijaku diantaranya tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, dan anggota organisasi sosial. Seluruh peserta selain mendapatkan snack (makan dan minum) seluruh peserta juga diberikan uang transportasi Rp 150.000,- per orang.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait