Puluhan Warga Desa Sukatani Kecewa RDP dengan Komisi I DPRD Lebak Gagal Terlaksana

Dena Febriana Putra
Puluhan Warga Desa Sukatani Kecewa RDP dengan Komisi I DPRD Lebak Gagal Terlaksana / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id- Puluhan warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, mendatangi Kantor DPRD Lebak pada Kamis 14 Nopember 2024 untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Lebak.

Namun, rencana tersebut gagal terwujud karena Komisi I tidak menyiapkan agenda RDP untuk warga Sukatani.

RDP ini diharapkan bisa menjadi penyelesaian keluhan warga yang dialami sejak tahun 2023, sehubungan tanah garapan di blok Tenjolaya di larang oleh PT Malingping Indah Internasional (PT MII) yang mengklaim bahwa tanah tersebut  tanah SHGB PT MII.

Para warga, yang tiba di DPRD sejak pukul 09.00 pagi, harus menunggu hingga pukul 13.00 tanpa satu pun anggota DPRD yang menemui mereka. Warga Sukatani berkumpul di ruang kerja Wakil Ketua III DPRD Lebak, Agil Zulfikar.

Staf Agil yang mengaku bernama Nunu, menyampaikan bahwa Pak Agil sedang menghadiri kegiatan di luar kantor. Situasi ini memicu kekecewaan warga dan menimbulkan perdebatan.

H Lomri, perwakilan warga Sukatani, menyatakan telah mengajukan permohonan resmi untuk RDP dan menyerahkan surat kepada Sekretariat Dewan yang diterima oleh seorang staf bernama Ibu Nani. 

Berdasarkan pesan yang diterimanya, bahwa  RDP dijadwalkan pada hari ini Kamis 14 November 2024 jam 9.00 WIB. 

“Kami datang sesuai jadwal sekalipun jauh. Tapi setelah sampai di sini, ternyata Komisi I tidak ada dan disebutkan suratnya tidak ada,” ujar Lomri dengan nada kecewa, pada Kamis (14/11/2024).

Menurut Lomri, permohonan RDP tersebut telah diajukan sejak 14 Oktober 2024, namun entah mengapa surat tersebut belum sampai ke Komisi I DPRD Lebak.

Sementara itu, Tokoh Nasyarakat Lebak, H Edi Murpik, yang turut hadir dan menyaksikan debat argumen diruang  Wakil Ketua III DPRD Lebak, Agil Zulfikar, menghubungi Sekretaris Komisi I, Juned, untuk meminta kehadiran anggota Komisi I. 

Juned dari Fraksi PKB saat itu sedang memimpin RDP dengan warga Margajaya terkait kasus dugaan menggunakan Narkoba, kemudian meminta Mustopa, Wakil Ketua Komisi I, untuk menemui warga Sukatani. 

Warga Sukatani diterima diruang kerja Komisi 1. Setelah perwakilan warga menyampaikan aspirasi, Mustopa berjanji bersama anggota Komisi 1  akan segera menjadwalkan ulang RDP tersebut dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

“Kami dari Komisi I tidak mengetahui adanya jadwal RDP hari ini, dan memang tidak ada surat yang diterima,” jelas Mustopa dari Fraksi Demokrat.

Sementara Juned, Sekretaris Komisi I, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Komisi I bukan membiarkan terhadap aspirasi warga, tapi oleh karena belum adanya surat resmi terkait agenda RDP. “Ini murni miskomunikasi. Secara prosedural, kami memang tidak menerima surat itu,” katanya.

Juned menambahkan bahwa persoalan yang dialami warga Sukatani perlu diusut melalui RDP yang sesuai prosedur, sehingga Komisi I bisa mempelajari permasalahan tersebut secara mendalam. 

“Perlu ada usulan RDP resmi agar kami dapat mempelajari dokumen terkait permasalahan ini. Kami mengerti akar masalahnya dan berharap RDP berikutnya bisa memberikan solusi,” pungkasnya.

Warga Sukatani merasa terusik sejak tahun 2023, sehubungan tanah garapan di blok Tenjolaya di larang oleh PT Malingping Indah Internasional (PT MII) yang mengklaim bahwa tanah tersebut  tanah SHGB PT MII. 

PT MII yang mengklaim memiliki SHGB sejak tahun 1994 hingga sekarang belum ada kegiatan sesuai dengan peruntukan ijin dan ijin tersebut sudah habis masa berlakunya. Perusahaan tersebut akan memperpanjang SHGB.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network