LEBAK, iNewsLebak.id – Komisi I DPRD Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Petani Penggarap Tenjolaya (PPT), pada Kamis (28/11/2024) pagi. Komisi I DPRD Lebak juga mengundang PT MII sebagai pemegang HGB Tenjolaya.
Dalam RDP tersebut, puluhan petani meminta kejelasan terkait masa berlaku Sertifikat HGB PT MII. Karena di lahan seluas 119 hektar tersebut, puluhan warga yang bergantung hidupnya pada pertanian kini tak lagi bisa menggarap lahan.
“Sejak November 2023 lalu, kami tidak lagi bisa menggarap lahan. Padahal untuk menghidupi keluarga bergantung pada hasil pertanian. Kami minta kejelasan terkait status lahan tersebut,” ujar salah satu petani Mian sebelum RDP.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Bangbang dari Fraksi Gerindra, BPN Lebak menjelaskan bahwa Sertifikat HGB PT MII telah habis sejak bulan Januari 2024 lalu. Dan berkas perpanjangan HGB belum sampai ke BPN.
“Berdasarkan data, SHGB PT MII habis masa berlakunya sejak Januari 2024. Saya dapat tembusan bahwa akan diperpanjang. Namun berkasnya belum sampai ke BPN,” kata Aan Rosmana, Kapala Kantah ATR/BPN Lebak.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait