Atas polemik ini, Komisi I DPRD Lebak akan menggelar rapat internal membahas hal tersebut. Namun dikatakan Bangbang, selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo, perluasan lahan pertanian jadi prioritas guna menopang ketahanan pangan.
“Kami akan bahas polemik ini pada rapat internal. Jika perlu, kami juga akan bersurat kepada Presiden. Ketahanan pangan, sesuai arah Bapak Presiden. Namun PT MII juga masih punya hak untuk mengajukan perpanjangan HGB dalam batas waktu 2 tahun,” ucap Bangbang.
Sementara itu, PT MII yang diwakili oleh kuasa hukum Jimi Siregar, menjelaskan bahwa PT MII telah menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak setiap tahun. Dan proses permohonan perpajangan HGB juga telah diajukan.
“PT MII taat bayar pajak sampai tahun 2024. Dan kami telah mengajukan perpanjangan HGB. Soal lahan yang diklaim adalah lahan garapan warga, kami pegang Surat Pelepasan Hak (SPH) nya,” tegas Jimi.
Salah satu Anggota DPRD Lebak dari Partai Perindo menanggapinya dengan santai, Ia menegaskan kembali bahwa SHGB PT MII telah habis masa berlakunya.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait