LEBAK, iNewsLebak.id – Komisi I DPRD Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Petani Penggarap Tenjolaya (PPT), pada Kamis (28/11/2024) pagi. Komisi I DPRD Lebak juga mengundang PT MII sebagai pemegang HGB Tenjolaya.
Dalam RDP tersebut, puluhan petani meminta kejelasan terkait masa berlaku Sertifikat HGB PT MII. Karena di lahan seluas 119 hektar tersebut, puluhan warga yang bergantung hidupnya pada pertanian kini tak lagi bisa menggarap lahan.
“Sejak November 2023 lalu, kami tidak lagi bisa menggarap lahan. Padahal untuk menghidupi keluarga bergantung pada hasil pertanian. Kami minta kejelasan terkait status lahan tersebut,” ujar salah satu petani Mian sebelum RDP.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Bangbang dari Fraksi Gerindra, BPN Lebak menjelaskan bahwa Sertifikat HGB PT MII telah habis sejak bulan Januari 2024 lalu. Dan berkas perpanjangan HGB belum sampai ke BPN.
“Berdasarkan data, SHGB PT MII habis masa berlakunya sejak Januari 2024. Saya dapat tembusan bahwa akan diperpanjang. Namun berkasnya belum sampai ke BPN,” kata Aan Rosmana, Kapala Kantah ATR/BPN Lebak.
Namun kata Aan, walaupun sudah habis masa berlakunya, PT MII masih diberikan kesempatan hingga 2 tahun ke depan untuk mengajukan perpanjangan HGB. “Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 masih diberikan waktu hingga Januari 2026,” jelasnya.
Menanggapi ini, juru bicara petani Tenjolaya, Edi Murpik meminta BPN untuk meninjau ulang pengajuan perpanjangan HGB PT MII. Bukan tanpa alasan, Edi mengatakan bahwa selama 29 tahun lahan HGB PT MII hanya ditelantarkan.
“Sejak tahun 1994 sampai akhir tahun 2023 lahan tersebut tidak diberdayakan oleh PT MII. Baru pada bulan November 2023 dibangun 4 villa, itu pun dalam rangka pengajuan perpanjangan HGB,” tegas Edi Murpik.
Apalagi, Edi Murpik menjelaskan, selama lebih dari setengah abad, puluhan petani Tenjolaya tidak tahu bahwa lahan ratusan hektare tersebut dipegang HGB nya oleh PT MII.
“Warga menggarap sejak tahun 1970 – 1980 an. Mereka tidak tahu bahwa PT MII memegang HGB lahan tersebut. Sampai akhirnya, saat alat berat meratakan lahan pertanian, mereka baru tahu kalau PT MII pegang HGB,” ucap Edi Murpik.
Atas polemik ini, Komisi I DPRD Lebak akan menggelar rapat internal membahas hal tersebut. Namun dikatakan Bangbang, selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo, perluasan lahan pertanian jadi prioritas guna menopang ketahanan pangan.
“Kami akan bahas polemik ini pada rapat internal. Jika perlu, kami juga akan bersurat kepada Presiden. Ketahanan pangan, sesuai arah Bapak Presiden. Namun PT MII juga masih punya hak untuk mengajukan perpanjangan HGB dalam batas waktu 2 tahun,” ucap Bangbang.
Sementara itu, PT MII yang diwakili oleh kuasa hukum Jimi Siregar, menjelaskan bahwa PT MII telah menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak setiap tahun. Dan proses permohonan perpajangan HGB juga telah diajukan.
“PT MII taat bayar pajak sampai tahun 2024. Dan kami telah mengajukan perpanjangan HGB. Soal lahan yang diklaim adalah lahan garapan warga, kami pegang Surat Pelepasan Hak (SPH) nya,” tegas Jimi.
Salah satu Anggota DPRD Lebak dari Partai Perindo menanggapinya dengan santai, Ia menegaskan kembali bahwa SHGB PT MII telah habis masa berlakunya.
“Intinya HGB PT MII sudah habis, dan sesuai Undang-undang dikembalikan ke negara,” tutup Sudirman.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait